Apa Itu PTKP? Besaran, Kode Status, dan Cara Hitungnya

apa itu ptkp

TL;DR

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batas penghasilan tahunan yang tidak dikenakan PPh 21. Besarannya ditetapkan berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 dan masih berlaku hingga 2025: Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak lajang (TK/0), dengan tambahan Rp4,5 juta untuk status kawin dan setiap tanggungan (maksimal 3 tanggungan). Penghasilan di bawah PTKP tidak kena pajak sama sekali.

Saat menerima slip gaji pertama kali, banyak karyawan baru yang bingung melihat potongan PPh 21 di dalamnya. Untuk mengerti kenapa ada yang dipotong dan ada yang tidak, kuncinya ada di konsep PTKP. Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah ambang batas yang menentukan siapa yang wajib membayar pajak penghasilan dan siapa yang tidak.

Pengertian PTKP

PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Ini adalah jumlah penghasilan tahunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sederhananya: kalau penghasilan setahun tidak melebihi PTKP, maka tidak ada pajak yang harus dibayarkan.

PTKP ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan. Besarannya mempertimbangkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak, karena kebutuhan hidup seseorang yang lajang jelas berbeda dengan yang sudah menikah dan punya anak.

Besaran PTKP 2025

Besaran PTKP saat ini masih mengacu pada PMK No. 101/PMK.010/2016 yang ditetapkan pada masa pemerintahan sebelumnya. Sampai 2025, belum ada perubahan atas besaran ini:

Kode StatusKeteranganPTKP per Tahun
TK/0Tidak kawin, tanpa tanggunganRp54.000.000
TK/1Tidak kawin, 1 tanggunganRp58.500.000
TK/2Tidak kawin, 2 tanggunganRp63.000.000
TK/3Tidak kawin, 3 tanggunganRp67.500.000
K/0Kawin, tanpa tanggunganRp58.500.000
K/1Kawin, 1 tanggunganRp63.000.000
K/2Kawin, 2 tanggunganRp67.500.000
K/3Kawin, 3 tanggunganRp72.000.000
K/I/0Kawin, penghasilan digabung suami-istriRp112.500.000

Angka Rp4.500.000 per tahun (Rp375.000 per bulan) adalah tambahan PTKP untuk setiap status tambahan: menikah dan setiap tanggungan. Tanggungan yang diakui mencakup anak kandung, anak angkat, dan anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus yang menjadi tanggungan penuh, maksimal 3 orang.

Arti Kode-Kode Status PTKP

Kode status PTKP sering muncul di formulir perpajakan, slip gaji, dan dokumen HR. Ini cara membacanya:

  • TK = Tidak Kawin. Angka di belakangnya adalah jumlah tanggungan yang diakui.
  • K = Kawin. Angka di belakangnya adalah jumlah tanggungan selain pasangan.
  • K/I = Kawin, penghasilan suami dan istri digabung untuk perhitungan pajak bersama.

Jadi TK/0 berarti lajang tanpa tanggungan, K/1 berarti sudah menikah dengan satu anak atau tanggungan lain, dan K/I/2 berarti pasangan yang penghitungan pajaknya digabung dengan dua tanggungan.

Baca juga: SIPAFI Anggi: Panduan Login dan Daftar Anggota PAFI

Cara Menghitung PTKP dan PPh 21

PTKP adalah salah satu komponen dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang kemudian menjadi dasar untuk menghitung PPh 21. Alurnya:

  1. Hitung Penghasilan Bruto setahun (gaji + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap).
  2. Kurangi dengan biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp6.000.000 per tahun).
  3. Kurangi dengan iuran pensiun dan BPJS yang dibayar karyawan.
  4. Hasilnya adalah Penghasilan Neto.
  5. Kurangi Penghasilan Neto dengan PTKP sesuai status.
  6. Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  7. Terapkan tarif PPh sesuai lapisan PKP untuk mendapat PPh 21 terutang.

Contoh singkat: Andi, status TK/0, penghasilan Rp5.000.000 per bulan atau Rp60.000.000 per tahun. Setelah dikurangi biaya jabatan Rp3.000.000, penghasilan netonya Rp57.000.000. Dikurangi PTKP TK/0 sebesar Rp54.000.000, PKP Andi adalah Rp3.000.000. Ini adalah angka yang akan dikenai tarif pajak, bukan Rp60.000.000.

Kapan PTKP Perlu Diperbarui

Status PTKP ditentukan berdasarkan kondisi wajib pajak pada awal tahun pajak (1 Januari). Artinya, kalau seseorang menikah pada bulan Maret, status PTKP yang berlaku untuk tahun itu tetap TK/0 karena pernikahan terjadi setelah 1 Januari. PTKP dengan status K/0 baru berlaku mulai tahun pajak berikutnya.

Hal yang sama berlaku untuk penambahan tanggungan. Anak yang lahir bulan Oktober akan memengaruhi PTKP baru di tahun pajak berikutnya, bukan tahun berjalan.

Ketidaktahuan tentang aturan ini sering menyebabkan perhitungan PPh 21 yang kurang tepat, baik di sisi karyawan maupun HR perusahaan. Pastikan data PTKP selalu diperbarui di sistem penggajian setiap awal tahun, atau segera setelah ada perubahan status yang relevan untuk tahun berikutnya.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak bertanggung jawab untuk melaporkan perubahan status keluarga yang memengaruhi PTKP. Perubahan ini dilaporkan melalui SPT Tahunan atau melalui formulir yang tersedia di kantor pajak. Jika ada kelebihan pajak yang dipotong karena data PTKP yang belum diperbarui, kelebihan itu bisa diklaim sebagai restitusi.

Memahami apa itu PTKP dengan benar bukan hanya urusan perpajakan. Ini juga tentang memastikan bahwa setiap rupiah penghasilan yang diterima diperlakukan sesuai dengan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada setiap wajib pajak.

Scroll to Top